A.
Pengertian Etika
Kata etika,
seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics (bahasa
Inggris), mengandung banyak pengertian.Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal
dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian
menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu
apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini
berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan
masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan
mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika juga
disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan
(norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.Etika merupakan
cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan
yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai
filsafat etika, filsafat moral atau filsafat susila. Dengan
demikian dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis
mengenai kewajiban-kewajiban manusia dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah
penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas
keadaan manusia, melainkan membahas bagaimana seharusnya manusia itu berlaku
benar. Etika juga merupakan filsafat praxis manusia. etika adalah
cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang
menitikberatkan pada pencarian salah dan benar dalam pengertian lain
tentang moral.
Etika dapat dibedakan
menjadi tiga macam:
1. etika sebagai
ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang penilaian perbuatan
seseorang.
2. etika dalam
arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya, seseorang dikatakan etis apabila
orang tersebut telah berbuat kebajikan.
3. etika sebagai
filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang
berhubungan dengan masalah kesusilaan.
Kita
juga sering mendengar istilah descriptive ethics, normative ethics, dan philosophy
ethics.
a. Descriptive
ethics, ialah gambaran atau lukisan tentang etika.
b. Normative
ethics, ialah norma-norma tertentu tentang etika agar seorang dapat
dikatakan bermoral.
c. Philosophy
ethics, ialah etika sebagai filsafat, yang menyelidiki kebenaran.
Etika sebagai
filsafat, berarti mencari keterangan yang
benar, mencari ukuran-ukuran yang baik dan yang buruk bagi tingkah laku
manusia. Serta mencari norma-norma, ukuran-ukuran mana susial itu, tindakan
manakah yang paling dianggap baik. Dalam filsafat, masalah baik dan buruk (good
and evil) dibicarakan dalam etika. Tugas etikatidak lain
berusaha untuk hal yang baik dan yang dikatakan buruk. Sedangkan tujuan
etika, agar setiap manusia mengetahui dan menjalankan perilaku, sebab
perilaku yang baik bukan saja bagi dirinya saja, tetapi juga penting bagi orang
lain, masyarakat, bangsa dan Negara, dan yang terpenting bagi Tuhan yang Maha
Esa.
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak).
2.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Bertens mengemukakan
bahwa urutan tiga arti tersebut kurang kena, sebaiknya arti ketiga ditempatkan
didepan karena lebih mendasar daripada yang pertama, dan rumusannya juga bisa
dipertajam lagi.
Dengan
demikian, menurut Bertens tiga arti etika dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1. Etika dipakai
dalam arti: nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “system
nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya
etika orang jawa, etika agama Buddha.
2. Etika dipakai
dalam arti: kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode
etik. Misalnya, Kode Etik Advokat Indonesia.
3. Etika dipakai
dalam arti: ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Arti etika disini sama
dengan filsafat moral.
Dihubungkan
dengan Etika Profesi Sekretaris, etika dalam
arti pertama dan kedua adalah relevan karena kedua arti tersebut berkenaan
dengan perilaku seseorang atau sekelompok profesi sekretaris. Misalnya
sekretaris tidak bermoral, artinya perbuatan sekretaris itu melanggar
nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam kelompok sekretaris
tersebut. Dihubungkan dengan arti kedua, Etika Profesi Sekretaris berarti Kode
Etik Profesi Sekretaris.
Pengertian
etika juga dikemukakan oleh Sumaryono (1995),
menurut beliau etika berasal dati istilah Yunani ethos yang
mempunyai arti adapt-istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari
pengertian tersebut, etika berkembang menjadi study tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain
itu, etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran
berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
Berdasarkan perkembangan arti tadi, etika dapat dibedakan antara etika
perangai dan etika moral.
1.
Etika Perangai
Etika
perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambaran perangai manusia
dalam kehidupan bermasyarakat di aderah-daerah tertentu, pada waktu tertentu
pula. Etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat
berdasarkan hasil penilaian perilaku.
Conto
etika perangai:
-
berbusana adat
-
pergaulan muda-mudi
-
perkawinan semenda
-
upacara adat
2.
Etika Moral
Etika
moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat
manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang
tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang
disebut moral.
Contoh
etika moral:
-
berkata dan berbuat jujur
-
menghargai hak orang lain
-
menghormati orangtua dan guru
-
membela kebenaran dan keadilan
-
menyantuni anak yatim/piatu.
Etika
moral ini terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran, dan
kesadaran adalah suara hati nurani. Dalam kehidupan, manusia selalu dikehendaki
dengan baik dan tidak baik, antara benar dan tidak benar. Dengan demikian ia
mempertanggung jawabkan pilihan yang telah dipilihnya itu. Kebebasan kehendak
mengarahkan manusia untuk berbuat baik dan benar. Apabila manusia melakukan
pelanggaran etika moral, berarti dia berkehendak melakukan kejahatan, dengan
sendirinya berkehandak untuk di hukum. Dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, nilai moral dijadikan dasar hukum positif yang dibuat oleh penguasa.
Etika
Pribadi dan Etika Social
Dalam
kehidupan masyarakat kita mengenal etika pribadi dan etika
social. Untuk mengetahui etika pribadi dan etika social diberikan contoh
sebagai berikut:
1)
Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan
menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya
sehinnga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan
untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat
(mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi
usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan,
tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.
2)
Etika Social. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk
mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat.
Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan
pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu
kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak
etika social.
B. Pengertian
Profesi
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya.
PROFESI, adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesi
berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas
menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang
dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi
berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
C. Pengertian
Profesional
Profesional
adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan
keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap
penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.
“Professional”
mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu
profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja
sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah
mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal.
Kata
profesional berasal dari profesi yang artinya menurut Syafruddin
Nurdin, diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di
dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di
implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
Definisi
Profesional. Istilah " Profesional " diadaptasikan dari istilah
bahasa Inggris yaitu Profession yang berarti pekerjaan atau karir . Menurut
Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka ( Edisi Empat ) menafsirkan profesional sebagai
:
1. Yang terkait dengan ( bergiat dalam ) bidang profesi ( seperti hukum , medis , dan lain sebagainya ) Contoh : profesional ; ahli profesional .
2. berbasis ( membutuhkan dll ) kemampuan atau keterampilan yang khusus untuk melaksanakannya , efisien ( teratur ) dan memperlihatkan keterampilan tertentu . Contoh : setiap manajer atau eksekutif dalam satu - satu perusahaan harus tahu mengurus secara profesional .
3. melibatkan pembayaran dilakukan sebagai mata pencarian , mendapatkan pembayaran . Contoh : mereka harus mendapatkan bimbingan seorang pelatih teknis yang profesional di bidangnya .
4. orang yg mengamalkan ( karena pengetahuan , keahlian , dan keterampilan ) sesuatu bidang profesi ; memprofesionalkan menjadikan bersifat atau kelas profesional .
1. Yang terkait dengan ( bergiat dalam ) bidang profesi ( seperti hukum , medis , dan lain sebagainya ) Contoh : profesional ; ahli profesional .
2. berbasis ( membutuhkan dll ) kemampuan atau keterampilan yang khusus untuk melaksanakannya , efisien ( teratur ) dan memperlihatkan keterampilan tertentu . Contoh : setiap manajer atau eksekutif dalam satu - satu perusahaan harus tahu mengurus secara profesional .
3. melibatkan pembayaran dilakukan sebagai mata pencarian , mendapatkan pembayaran . Contoh : mereka harus mendapatkan bimbingan seorang pelatih teknis yang profesional di bidangnya .
4. orang yg mengamalkan ( karena pengetahuan , keahlian , dan keterampilan ) sesuatu bidang profesi ; memprofesionalkan menjadikan bersifat atau kelas profesional .
PROFESIONAL, adalah
orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
D. Etika
dan Profesionalisme
Profesionalisme adalah
komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan
dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk
mengembangkan kemampuan profesional, dst.
Etika
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk
meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
Profesionalisme
berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan
profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).
Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan
seseorang yang professional (Longman, 1987).
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Profesionalisme
adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja
tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan
rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan
semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang
tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
sumber: